Selasa, 04 Desember 2012

Militer Israel Hancurkan Masjid di Tepi Barat


REPUBLIKA.CO.ID, Militer Zionis Israel kembali membuat ulah. Pasca-kekalahan memalukan di Majelis Umum PBB, militer Israel dilaporkan merusak sebuah masjid di selatan Tepi Barat Sungai Yordan.

Pejabat Palestina membenarkan aksi brutal militer rezim Zionis itu.

Mehr News (4/12) sperti dikutip Irib melaporkan, melanjutkan politik rasis dan agresifnya, militer Zionis mengerahkan pasukannya untuk merusak sebuah masjid di selatan Tepi Barat Sungai Yordan.

Rateb al-Jabur, pejabat Komite Rakyat Anti-Tembok Pemisah dan Permukiman Zionis, di al-Khalil mengatakan, "Tentara Zionis merusak masjid di desa al-Mafqarah di selatan Tepi Barat Sungai Yordan."

Sebelumnya, pasca-peningkatan status keanggotan Palestina di PBB sebagai negara pengamat, rezim Zionis geram dan menyatakan akan membangun 3.600 unit permukiman baru di Baitul Maqdis.
Redaktur: Heri Ruslan

0 komentar:

Posting Komentar

...Assalamu'alaikum...'<*_*>'_" “ , ""Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. Q.S. Al-Baqoroh : 216 " <> "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita yang kaji (pula). Dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)" (An Nur: 26)<> "Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (Qs. Hud 118-119)<>"Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)"<> ...;

Template Design by Aos Mutaqin-faris vio