REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh menyambut baik perda untuk standarisasi gaji guru honorer, baik di swasta maupun di negeri di Kabupaten Bogor.
"Itu sangat baik itu. Jadi honor minimum harus seimbang dengan beban minimum guru," ujar Mendikbud usai acara puncak peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-67 di Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Jangan sampai, kata Mendikbud, guru yang hanya mengajar lima jam namun mendapat honor setara dengan yang mengajar delapan jam.
Bupati Bogor Rachmat Yasin mengatakan, pada 2014 Kabupaten Bogor akan menerapkan tunjangan minimal guru swasta. Tujuannya, agar sekolah tidak seenaknya memberikan honor para guru.
"Kalau memang yayasan tersebut memiliki guru dan murid yang banyak, pemerintah akan subsidi sekolah swasta tersebut. Yang penting, setiap guru yang memiliki 0-5 tahun pengabdian, gajinya tidak boleh ada yang kurang dari 500 ribu rupiah, dan tunjangan tersebut meningkat sesuai dengan masa pengabdiannya," ujar Rachmat Yasin.
Adanya perda tersebut juga dalam rangka memperbaiki nasib guru di Kabupaten Bogor.
Ketua Umum PB PGRI Dr Sulistiyo mengakui kesejahteraan guru belum merata. Selama ini perhatian pemerintah lebih kepada guru-guru swasta, sedangkan guru-guru non PNS kurang diperhatikan baik kesejahteraan maupun peningkatan kompetensinya.
Redaktur: Hazliansyah
Sumber: Antara
by Terimakasih
0 komentar:
Posting Komentar