PRESS RELEASE
Para kepala sekolah dan guru yang masih merokok di lingkungan sekolah akan diberikan sanksi yang cukup keras, kalau perlu diganti atau dipindahkan dari jabatannya. Karena larangan merokok di lingkungan sekolah sudah dijabarkan dalam peraturan Walikota dan hal ini dimaksudkan agar semua pihak mematuhi aturan dimaksud mulai dari yang paling kecil sampai yang bersifat prinsipal. Hal serupa juga ditekankan bagi para kepala dinas serta pegawai di lingkungan Pemkot Tangerang.
...
Hal tersebut ditegaskan kembali oleh Walikota Tangerang H.Wahidin Halim saat memimpin apel kesadaran nasional yang diikuti oleh seluruh pegawai Pemkot Tangerang, para kepala sekolah dan camat serta lurah se-Kota Tangerang, bertempat di halaman gedung Puspem Kota Tangerang, Senin (18/1).
Selanjutnya, Walikota juga menekankan bahwa di tahun 2010 ini Pemkot benar-benar sedang menekankan penegakan hukum. Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran-pelanggaran peraturan yang ada, termasuk larangan merokok di lingkungan sekolah. “Jadi jangan coba-coba melanggar, atau akan saya ganti atau mutasi.” Tegas Walikota.
Terkait pelarangan merokok di sekolah, Walikota Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Walikota yaitu Perwal No. 54 tahun 2008 tentang larangan merokok bagi guru dan siswa di sekolah. Adapun di lingkungan kantor pemerintahan, meskipun baru berupa himbauan, tetapi sudah dipatuhi oleh seluruh pegawai sebagai larangan. Sehinga gedung pemerintahan, sekolah serta sarana umum lainnya kini menjadi kawasan yang bebas asap rokok.
Selain penekanan larangan merokok di sekolah dan kantor pemerintahan, Pemkot juga saat ini sedang giat-giatnya menegakan aturan terutama yang berkaitan dengan Keamanan, Ketertiban dan Kebersihan (K3). Seperti pembongkaran terhadap bangunan-bangunan liar (bangli) yang seenaknya berdiri karena itu hanya kepentingan pribadi atau kelompok semata yang merugikan masyarakat.
Terkait upaya untuk pencapaian Adipura yang dilakukan dinas-dinas yang ada di jajaran Pemkot Tangerang sudah cukup bagus dan maksimal. Untuk itu, perlu terus dibangun kepekaan bathin seluruh pegawai dan memiliki rasa untuk melayani masyarakat sesuai dengan standarisasi sistim yang telah dibangun.
Sejauh ini Pemkot Tangerang bertindak proaktif dalam upaya mewujudkan Kota Tangerang yang bersih, indah dan nyaman. Tindakan proaktif tersebut disertai kajian dilapangan serta action plan atau rencana kerja yang matang tiap dinas untuk mampu bekerja secara cepat, tepat dan efisien.
Tangerang, 18 Januari 2010
KEPALA BAGIAN
HUMAS DAN PROTOKOL
DRS. AHSAN ANNAHAR, MM
NIP. 19670715199312100
Cari Yang Anda Butuhkan Disini !...
Labels
- Berita Penting (40)
- Dunia Islam (8)
- Hidayah (3)
- IndonesiaKu (6)
- Kegiatan Sekolah (5)
- Kesehatan (7)
- Prestasi (9)
- SDT Al-Qudwah (5)
- Seputar Banten (1)
- Seputar Guru (4)
- Seputar Keluarga (1)
- Seputar Pendidikan (45)
- Tips dan Trik (1)
- Tokoh Islam (3)
Akses
Profil Saya
Comunity
Jumat, 22 Januari 2010
Peraturan Walikota Tanggerang : Tentang Larangan Merokok
by Terimakasih
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar