Sabtu, 16 Oktober 2010

Kejahatan di Internet

Sebagaimana dikemukakan di muka, karakter Internet yang netral pada akhirnya menjadi tidak netral karena posisinya ditentukan oleh penggunanya. Ketika digunakan untuk kebaikan jadilah Internet sebagai pahlawan, namun manakala digunakan untuk tindak kejahatan jadilah Internet sebagai sarana canggih merugikan masyarakat. Satu hal yang tidak dapat dielakkan, munculnya Internet ternyata juga memicu tumbuhnya jenis – jenis kejahatan baru atau modus kejahatan baru yang sebelumnya tidak pernah ada. Pelaku dan korban tidak harus berada pada dimensi ruang dan waktu yang sama, seringkali seseorang tidak mengetahui atau merasa bahwa dirinya telah menjadi kejahatan di Internet, seperti misalnya ketika nomor kartu kreditnya dicuri dan digunakan untuk belanja di Internet. Atau seorang remaja yang diberi sajian tayangan porno, pada akhirnya tanpa disadari menjadi kecanduan.

Pada perkembangannya, ternyata penggunaan internet tersebut membawa sisi negatif, dengan membuka peluang munculnya tindakan-tindakan anti-sosial dan perilaku kejahatan yang selama ini dianggap tidak mungkin terjadi. Sebagaimana sebuah teori mengatakan: “crime is a product of society its self”, yang secara sederhana dapat diartikan bahwa masyarakat itu sendirilah yang melahirkan suatu kejahatan. Semakin tinggi tingkat intelektualitas suatu masyarakat, semakin canggih pula kejahatan yang mungkin terjadi dalam masyarakat itu.Ada banyak jenis kejahatan di Internet yang perlu diwaspadai, seperti spyware, spamming, pengiriman worm atau virus, pencurian identitas, gangguan terhadap privasi, dan percabulan atau pornografi terutama pornografi menggunakan anak sebagai model. Berdasarkan beberapa literatur serta prakteknya, kejahatan Internet memiliki karakter yang khas dibandingkan kejahatan konvensional (Ari Juliano Gema, 2001), yaitu antara lain:

•Perbuatan yang dilakukan secara ilegal, tanpa hak atau tidak etis tersebut terjadi di ruang/wilayah maya (cyberspace), sehingga tidak dapat dipastikan yurisdiksi hukum negara mana yang berlaku terhadapnya

•Perbuatan tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang bisa terhubung dengan internet •Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian materil maupun immateril (waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, kerahasiaan informasi) yang cenderung lebih besar dibandingkan kejahatan konvensional

•Pelakunya adalah orang yang menguasai penggunaan internet beserta aplikasinya

•Perbuatan tersebut seringkali dilakukan secara transnasional/melintasi batas negara.

0 komentar:

Posting Komentar

...Assalamu'alaikum...'<*_*>'_" “ , ""Boleh jadi kamu membenci sesuatu, padahal ia amat baik bagimu, dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak Mengetahui. Q.S. Al-Baqoroh : 216 " <> "Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah untuk wanita yang kaji (pula). Dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula)" (An Nur: 26)<> "Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat. Kecuali orang-orang yang diberi rahmat oleh Tuhanmu. Dan untuk itulah Allah menciptakan mereka. Kalimat Tuhanmu (keputusan-Nya) telah ditetapkan: sesungguhnya Aku akan memenuhi Neraka Jahanam dengan jin dan manusia (yang durhaka) semuanya. (Qs. Hud 118-119)<>"Dari Ma'qil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang diantara kamu dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR Thabrani dan Baihaqi)"<> ...;

Template Design by Aos Mutaqin-faris vio